Palangka Raya Kalteng expos55.com Pada tahun 2019 ini 5 kabupaten dan 1 Kota telah berhasil menyelesaikan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), yakni Kota Palangka Raya dengan Perda No 1 Tahun 2019.
Kabupaten Kapuas dengan Perda No 5 Tahun 2019. Kabupaten Seruyan dengan Perda No 5 Tahun 2019. Kabupaten Pulang Pisau dengan Perda No 1 Tahun 2019, Kabupaten Katingan dengan Perda No 4 Tahun 2019 dan Kabupaten Barito Utara dengan Perda No 3 Tahun 2019.

Dengan demikian 13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kalimantan Tengah telah semuanya berhasil menetapkan perda RTRWK nya. Penyelesaian Perda ini merupakan penantian panjang setelah bertahun-tahun mangkrak dan alot, bahkan ada yang lebih 5 tahun pembahasannya.

Sebelumnya pada tahun 2018 dua (2) kabupaten telah menetapkan perda RTRWK nya, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Perda No 1 tahun 2018 dan Kabupaten Murung Raya dengan Perda No 1 Tahun 2018.

Hal ini sesuai dengan himbauan dari Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia melalui Dirjend Tata Ruang sesuai surat tanggal 13 Agustus 2018, agar daerah yang belum memiliki RTRW segera melakukan Percepatan Penyelesaian Perda RTRWK. Kemudian ditindaklanjuti Gubernur Kalimantan Tengah, melalui surat nomor 600/700/PUPR tahun 2018 meminta kepada kabupaten/kota yang belum mempunyai Perda RTRW untuk segera melakukan percepatan penyelesaiannya.

RTRWK sangat diperlukan oleh daerah sebagai pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, untuk kendali investasi dan perijinan. Dengan telah ditetapkannnya RTRW maka daerah sudah memiliki payung hukum dalam pemanfaatan ruang di daerahnya.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kalimantan Tengah, H.M. Salahuddin, ST. MT “peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya percepatan penyelesaian perda kabupaten/kota ini, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pendampingan bersama tenaga ahli pada saat pembahasan-pembahasan di DPRD Kabupaten/Kota dan membantu memberikan klinik pendampingan secara teknis terhadap pemetaan dan muatan-muatan tata ruang sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW, dan peraturan-peraturan terkait lainnya serta membantu Gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda RTRW Kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”.

“Keberhasilan penyelesaian perda RTRW Kabupaten/Kota melebihi yang ditargetkan dalam Perda RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 – 2021, dimana dalam Perda tersebut menargetkan tahun 2019 sebanyak 12 Perda Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan tahun 2020 target 14 kabupaten/kota dapat ditetapkan perda RTRWK. Pada kenyataan sampai dengan tahun 2019 ini seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sudah berhasil menetapkan perda RTRWKnya. Dengan telah dimilikinya Perda RTRWK ini maka kabupaten/kota diharapkan segera menyusun Rencana Detail Tata Ruangnya (RDTR) sebagai pedoman operasional dalam pemanfaatan dan pengendalian tata ruang di daerah masing-masing” pungkasnya.
(PUPR/Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here