Banjarbaru Expos55.com Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Noor Fahmi berharap agar Aparatur Sipil Negara Lingkup Kanwil Kemenag Prov.Kalteng untuk mengamankan Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Harapan tersebut disampaikan Kakanwil saat memberikan arahan pada pengukuhan dan peningkatan kapasitas SDM duta akrual dan BMN satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Jum’at(4/3/2022) di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.
H.Fahmi mengatakan, Surat Edaran ini sesungguhnya sangat sederhana. Tidak melarang adzan, namun hanya mengatur tentang penggunaannya.
“SE nomor 5 tahun 2022 ini sesungguhnya sangat sederhana. Dan edaran ini sudah ada sejak tahun 1978 yang diterbitkan oleh Dirjen Bimas Islam. Hanya sekarang diperbaharui dengan SE Menteri Agama,” jelas H. Fahmi
Terkait dengan tanggapan yang berbeda dari masyarakat, H. Fami meminta ASN Kemenag Prov. Kalteng agar mampu menjelaskan dan mendudukkan masalah secara jernih.
“Untuk menjelaskan kepada masyarakat SE Nomor 5 Tahun 2022 ini kita harus baca, pelajari dan pahami makna yang terkandung dalam SE tersebut,”pintanya.
Dikatakan H. Fahmi ,Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 ini menuai banyak pendapat oleh masyarakat, utamanya di media sosial. Karena itu, ASN Kemenag Kalteng diminta untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan menjadi penyejuk bagi masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan H.Fahmi,dirinya telah membuat surat yang ditujukan kepada penyuluh agama islam PNS dan Non PNS melalui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan tengah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang SE Nomor 05 Tahun 2022 ini.Karena kata H.Fahmi penyuluh merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pembinaan umat.
“Penyuluhlah yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk itu, selain memahami SE Nomor 05, penyuluh juga harus mampu meberikan hal-hal yang menyejukkan di masyarakat luas,” tutupnya.
(Mul)
