Palangka Raya Expos55.com Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 283,56 gram sabu-sabu. Pemusnahan narkoba jenis sabu ini berlangsung di halaman Kantor BNNP setempat, Kamis 14 April 2022.

Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 14 Maret 2022 lalu. Empat pelaku ini berinisial WN alias IR, DR alias DB, RW alias AS, dan AY alias YT.

“Hari ini kami BNNP Kalteng akan melakukan pemusnahan barang bukti sabu, hasil pengungkapan sindikat narkoba Sampit-Pontianak,” kata Sumirat. Dia juga mengatakan narkoba tersebut, diduga berasal dari Malaysia.

Selain itu wilayah perbatasan menjadi perhatian BNN karena daerah yang rawan dilintasi masuknya Narkoba, seperti Lamandau, Sukamara, Barito Utara, Murung Raya dan Kapuas. Disebutkan, bahwa Kalteng termasuk Zona Merah penyalahgunaan Narkoba.

Sehingga pihaknya menyikapi hal tersebut dengan melaksanakan 4 kegiatan utama dalam memerangi peredaran gelap, seperti pencegahan, rehabilitasi pemberdayaan masyarakat, dengan pemanfaatan teknologi informasi serta media sosial. “Kerjasama dan pemberantasan dari 4 kegiatan tersebut, akan dilakukan dengan konsisten oleh BNNP Kalteng,” demikiannya.
(MK/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here