Palangka Raya,expos55.com 15/10/2019 terkait kejadiaan beberapa waktu yang lalu, insiden keributan yang terjadi di salah satu lobby hotel berbintang .
Minggu (06/10/2019) yang ada di wilayah kota Palangka Raya.Membuat yang bersangkutan mengambil tindakan dengan menempuh jalur hukum.

Pada hari ini saudara Dadang bersama rombongan kuasa hukumnya mendatangi Polda kalteng melalui bidang kriminal umum untuk menyerahkan laporan terkait permasalahan tersebut.

Dalam laporan saudara Dadang melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim SH dan M Faizal SH, melaporkan atas dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan Konsumen (Hotel Bahalap dengan Konsumen), UU tentang Perlindungan Anak (Menghalangi anak bertemu ibunya), dan UU tentang Perkawinan (Menghalangi suami dan anaknya untuk bisa bertemu istri dan ibu dari anak mereka).

Di duga pihak oknum manajemen hotel ikut dan bersama-sama dalam rangka menghalang-halangi hak seorang suami dan anaknya untuk bisa bertemu istri dan anaknya meskipun suami tersebut sudah menunjukkan bukti pernikahan.

“Hari ini kami meyerahkan laporan klien kami atas nama saudara Dadang terhadap pihak Hotel Bahalap sebagai Pelaku Usaha, semoga proses hukumnya akan segera di tindak lanjuti, dan semoga dengan kejadiaan ini bisa menjadi edukasi bagi pengusaha-pengusaha di bidang perhotelan yang ada di Kalimantan Tengah agar tidak terulang lagi “pungkas Suriansyah Halim, S.H. terhadap Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen dan UU menurut asumsi mereka sendiri.

Selain Laporan di Polda Kalteng kami sebagai Kuasa Hukum Dadang juga akan melakukan Gugatan Melawan Hukum terhadap Konsumen oleh Pelaku Usaha.
saat wartawan expos55 melakukan konfirmasi pada pihak manajemen namun sangat di sayangkan pihak manajemen tidak bersedia memberikan jawaban.
(Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here